" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > rokok : halal atau haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " buat ustadz , saya ucap terima kasih rana sudi terima tanya saya ini . " , " mohon sekali agar ustadz jelas hukum dan duduk rokok dalam pandang syariah . sebab saya bingung sekali . orang teman dengan tegas sekali sebut bahwa rokok itu haram . namun banyak sekali ustadz dan kiayi yang saya lihat mata kepala sendiri , mereka asyik sedot rokok , bahkan di dalam aji . " , " maka wajar dong kalau saya bingung , mana yang benar nih ? yang satu bilang haram , tapi yang lain asyik rokok . barangkali ustadz bisa jelas duduk masalah . " , " . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 2 april 2007 22 : 47  " , "  6 . 314 views  n " , " n " , " n " , " buat ustadz , saya ucap terima kasih rana sudi terima tanya saya ini . " , " mohon sekali agar ustadz jelas hukum dan duduk rokok dalam pandang syariah . sebab saya bingung sekali . orang teman dengan tegas sekali sebut bahwa rokok itu haram . namun banyak sekali ustadz dan kiayi yang saya lihat mata kepala sendiri , mereka asyik sedot rokok , bahkan di dalam aji . " , " maka wajar dong kalau saya bingung , mana yang benar nih ? yang satu bilang haram , tapi yang lain asyik rokok . barangkali ustadz bisa jelas duduk masalah . " , " . " , " n " , " masalah hukum haram rokok adalah masalah ikhitlaf , di mana para ulama tidak cara seluruh haram , juga tidak cara seluruh halal . " , " halal dan haram rokok yang jadi titik beda ulama jadi karena banyak faktor . misal masalah benda yang sebut rokok itu sendiri . nyata rokok yang debat hukum , diri dari banyak jenis . tiap ganti generasi , rokok pun ikut ganti . " , " di masa lalu , rokok adalah tembakau yang bakar dan asap dihisap . efek yang langsung rasa di masa lalu adalah dar bau mulut . saat itu belum ada teliti lebih dalam tentang efek negatif rokok buat sehat . tidak seperti sekarang , para ahli telah temu bahwa dalam batang rokok nyata kandung tidak kurang dari 200 jenis racun yang amat bahaya . " , " di masa lalu , orang - orang belum tahu bahwa ada ancam sehat yang sangat serius dalam batang rokok . sehingga umumya tidak ada yang tulis bahwa rokok haram hukum . maka pandang yang sering kita lihat sangat signifikan , di banyak wilayah , para ustadz , kiyai , pimpin pondok pesantren , bahkan tokoh agama , banyak yang masih asyik kepul asap rokok , bahkan masuk ketika acara aji dan agama . " , " rupa , dalam kitab fiqih mereka , rokok tidak sampai haram , lain hanya sampai makruh . " , " lho kok bisa ? bukankah rokok itu bahaya dan mati ? mengapa hanya hukum makruh saja ? mengapa tidak sampai haram ? apakah para ustadz dan tokoh agama itu tidak punya otak ? " , " mungkin kita dengan cepat akan segera pikir demikian . tetapi sabar dulu , jangan buru nafsu untuk vonis mereka bagai orang yang kurang perhati hadap masalah halal dan haram . " , " ada baik kita laku riset kecil - kecil . begini , coba perhati jenis atau bentuk rokok di masa lalu . nyata benda yang sebut rokok di masa lalu sedikit beda dengan rokok di masa sekarang . perhati rokok yang asyik sedot oleh simbah - simbah kita di desa , mereka nyata racik sendiri dan linting sendiri . terkadang , tembakau mereka bungkus dengan daun bambu ( kaung ) untuk jadi rokok . " , " turut bagi dokter , nyata yang sangat bahaya dari batang rokok itu justru kertas bungkus rokok . karena kertas itu buat dari unsur - unsur kimiawi , salah satu adalah tar . tar ini yang sangat bahaya , bahkan jauh lebih bahaya dari tembakau sendiri yang kandung nikotin . " , " tembakau , turut bagi ahli , meski kandung nikotin , namun bila dihisap dengan kadar tentu , tidak terlalu bahaya bagi tubuh . oleh karena itu , para penghisap cerutu , umum lebih aman dari resiko bahaya sehat , ketimbang para penghisap rokok . bahkan pada beberapa segi , daun tembakau guna untuk sehat dan kuat gigi . ingat , nenek - nenek di desa dan biasa mereka makan sirih dan tembakau . " , " dengan nyata jenis rokok di masa lalu yang tidak kandung tar dan cenderung beda dengan rokok di zaman sekarang yang kandung 200 jenis racun bahaya pada kertas , maka wajar sekali bila fatwa rokok di masa lalu beda dengan fatwa rokok di masa sekarang . " , " umumya para kiayi dan ustadz yang hobi rokok masih terpa dengan fatwa makruh tentang rokok di masa lalu , yang memang resiko bahaya sehat jauh di bawah resiko sehat pada rokok zaman sekarang . sayang , yang mereka hisap saat ini adalah rokok dengan kandung racun yang sudah sangat bahaya . seharusya , kalau mereka ingin kata bahwa hukum rokok itu dar makruh , karena buat mulut bau , yang mereka hisap adalah rokok linting khas masa lalu . tanpa 200 jenis racun yang bahaya . bukan rokok zaman sekarang yang jelas - jelas resiko hadap sehat , seperti paru - paru , jantung dan lain . " , " maka fatwa tentang rokok ini harus lengkap dengan jenis rokok dan bahaya , agar kita bisa duduk perkara cara lebih tepat . ingat tidak ada satu pun dalil yang sharih ( eksplisit ) dan shahih ( valid ) dari kata , buat atau taqrir rasulullah saw tentang najis rokok . rokok jelas bukan benda najis . kalau lah rokok itu haram , semata - mata bukan karena sifat najis , tetapi karena kandung racun yang sangat bahaya . " , " namun kalau ada benda yang nama bagai rokok , tetapi tidak kandung racun yang bahaya , maka tidak ada illat untuk haram . "
